Menambah
Wawasan Di Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Dibidang Makanan & Minuman
Bisnis kuliner saat ini memang
sudah menjamur di seluruh Kota besar maupun di Daerah terpencil. Dan jenis
bisnis dari sektor pariwisata ini tumbuh dengan pesatnya dikarenakan pangsa
pasar yang selalu ketagihan dengan kuliner kekinian maupun suasana yang menyenangkan sehingga
membuat betah berlama-lama ‘nongkrong’.
Meskipun begitu banyak yang
mendirikan usaha makanan & minuman tetap saja usaha untuk mengurus perijinan
membangun usaha kerap tidak dilakukan pemilik usaha seperti TDUP ( tanda daftar
usaha pariwisata) atau bisa dikatan dengan melegalkan usahanya. Karena itu,
Kampus Akademi Pariwisata Majapahit Surabaya mengadakan acara seminar
bertemakan ‘legalitas ushaa pariwisata dibidang makanan & minuman’.
Acara yang diselenggarakan pada
hari Sabtu 10 Maret 2018 di Hotel Ayola La Lisa Surabaya ini mengundang 60
peserta yaitu dari mahasiswanya sendiri khususnya jurusan pariwisata tentunya, serta
peserta dari luar pula. Seminar ini juga bertujuan agar para mahasiswa
mendapatkan pengalaman dan wawasan baru seputar legalitas usaha pariwisata.
Acara yang dibuka oleh chef Otje Herman Wibowo S.E M.Par selaku perwakilan dari kampus ternama yaitu Akademi Pariwisata Majapahit Surabaya dimulai pukul 09.00 WIB dengan lancar memperkenalkan diri serta menjelaskan materi apa saja yang diterima dalam acara seminar ini.
Dengan mengundang beberapa
narasumber yang profesional dari Dinas Pariwisata Kota surabaya yaitu Ir.
Maulisa Nusiara sebagai kepala bidang Industri Pariwisata dan Agus Faizal SE.MM
sebagai jasa sarana Pariwisata. Wibowo Mereka
membahas tentang jenis-jenis usaha pariwisata yang wajib mengurus ijin
membangun dan melegalkan usahanya. “ jika ingin mendirikan sebuah usaha makanan
atau minuman yang besar dan bertempat tetap harus ada TDUP nya. Karena jika
tidak punya, maka kami tidak akan segan-segan menutup usahanya” terang Ibu
Maulisa.
Mereka juga memberikan contoh-contoh
kasus yang sering ditanganinya seperti membangun usaha yang tidak jelas
jenisnya “ pernah kami menemukan Kafe tetapi juga menyediakan minuman yang
beralkohol sehingga kami juga bingung untuk memberikan izinya ke dalam jenis
apa” ujar Bapak Agus.
Tidak hanya dari Dinas Pariwisata saja,
seminar ini juga mendatangkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya yaitu
Muchlas S.T yang menceritakan tentang hygien sanitasi sebuah perusahaan makanan
dan minuman. “dalam membangun usaha makanan dan minuman harus mempunyai
beberapa syarat dihal kebersihan. sehingga Resto atau Kafe tersebut memiliki
sertifikasi hygien sanitasi” jelas bapak
Muchlas kepada para peserta.
Seperti masalah standart pembuangan
limbah bahan makanannya, air yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman
apakah terdapat bakteri E Coli nya atau tidak. Selain memberikan materi, para
peserta seminar juga dapat megajukan pertanyaan yang akan dijawab oleh mereka
secara jelas seputar ijin membangun suatu usaha makanan dan minuman.
Materi selanjutnya dibahas oleh Ir.
Dwi Mayasari S.Pd sebagai auditor bidang
pariwisata dan Chef Laureen Tjajono sebagai auditor bidang makanan &
minuman. Mereka adalah ibu dan anak yang sudah memiliki pengalaman dibidangnya
masing-masing.
Seusai
penjelasan materi dari narasumber, peserta diberikan kebebasan untuk memberikan
pertanyaan seputar materi maupun ’uneg-uneg’ lainnya kepada narasumber. Dengan begitu mereka dapat saling bertukar
pikiran pula dalam sesi ini.
Kemudian
sebagai penutup acara, mereka mengadakan sesi poto bersama dengan semua
narasumber sebagai kenang-kenangan dalam seminar legalitas usaha Pariwisata
dibidang makanan & minuman. *Selv
Komentar
Posting Komentar