Menambah Wawasan Di Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Dibidang Makanan & Minuman

Menambah Wawasan Di Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Dibidang Makanan & Minuman



Bisnis kuliner saat ini memang sudah menjamur di seluruh Kota besar maupun di Daerah terpencil. Dan jenis bisnis dari sektor pariwisata ini tumbuh dengan pesatnya dikarenakan pangsa pasar yang selalu ketagihan dengan kuliner kekinian  maupun suasana yang menyenangkan sehingga membuat betah berlama-lama ‘nongkrong’.


Meskipun begitu banyak yang mendirikan usaha makanan & minuman tetap saja usaha untuk mengurus perijinan membangun usaha kerap tidak dilakukan pemilik usaha seperti TDUP ( tanda daftar usaha pariwisata) atau bisa dikatan dengan melegalkan usahanya. Karena itu, Kampus Akademi Pariwisata Majapahit Surabaya mengadakan acara seminar bertemakan ‘legalitas ushaa pariwisata dibidang makanan & minuman’. 



Acara yang diselenggarakan pada hari Sabtu 10 Maret 2018 di Hotel Ayola La Lisa Surabaya ini mengundang 60 peserta yaitu dari mahasiswanya sendiri khususnya jurusan pariwisata tentunya, serta peserta dari luar pula. Seminar ini juga bertujuan agar para mahasiswa mendapatkan pengalaman dan wawasan baru seputar legalitas usaha pariwisata. 




 Acara yang dibuka oleh chef Otje Herman Wibowo S.E M.Par selaku perwakilan dari kampus ternama yaitu Akademi Pariwisata Majapahit Surabaya dimulai pukul 09.00 WIB dengan lancar memperkenalkan diri serta menjelaskan materi apa saja yang diterima dalam acara seminar ini.



Dengan mengundang beberapa narasumber yang profesional dari Dinas Pariwisata Kota surabaya yaitu Ir. Maulisa Nusiara sebagai kepala bidang Industri Pariwisata dan Agus Faizal SE.MM sebagai jasa sarana Pariwisata. Wibowo Mereka membahas tentang jenis-jenis usaha pariwisata yang wajib mengurus ijin membangun dan melegalkan usahanya. “ jika ingin mendirikan sebuah usaha makanan atau minuman yang besar dan bertempat tetap harus ada TDUP nya. Karena jika tidak punya, maka kami tidak akan segan-segan menutup usahanya” terang Ibu Maulisa.
Mereka juga memberikan contoh-contoh kasus yang sering ditanganinya seperti membangun usaha yang tidak jelas jenisnya “ pernah kami menemukan Kafe tetapi juga menyediakan minuman yang beralkohol sehingga kami juga bingung untuk memberikan izinya ke dalam jenis apa” ujar Bapak Agus. 



Tidak hanya dari Dinas Pariwisata saja, seminar ini juga mendatangkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya yaitu Muchlas S.T yang menceritakan tentang hygien sanitasi sebuah perusahaan makanan dan minuman. “dalam membangun usaha makanan dan minuman harus mempunyai beberapa syarat dihal kebersihan. sehingga Resto atau Kafe tersebut memiliki sertifikasi hygien sanitasi”  jelas bapak Muchlas kepada para peserta.
Seperti masalah standart pembuangan limbah bahan makanannya, air yang digunakan untuk membuat makanan atau minuman apakah terdapat bakteri E Coli nya atau tidak. Selain memberikan materi, para peserta seminar juga dapat megajukan pertanyaan yang akan dijawab oleh mereka secara jelas seputar ijin membangun suatu usaha makanan dan minuman. 





Materi selanjutnya dibahas oleh Ir. Dwi Mayasari S.Pd  sebagai auditor bidang pariwisata dan Chef Laureen Tjajono sebagai auditor bidang makanan & minuman. Mereka adalah ibu dan anak yang sudah memiliki pengalaman dibidangnya masing-masing. 



         Seusai penjelasan materi dari narasumber, peserta diberikan kebebasan untuk memberikan pertanyaan seputar materi maupun ’uneg-uneg’ lainnya kepada narasumber.  Dengan begitu mereka dapat saling bertukar pikiran pula dalam sesi ini.
 



        Kemudian sebagai penutup acara, mereka mengadakan sesi poto bersama dengan semua narasumber sebagai kenang-kenangan dalam seminar legalitas usaha Pariwisata dibidang makanan & minuman. *Selv

  
  

Komentar